Jakarta – Dalam Konstitusi UUD 1945, ditegaskan bahwa tugas Negara Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Namun di sepanjang tahun 2012, agaknya tugas Negara dalam melindungi nasib “segenap anak bangsa” yang bekerja di luar negeri, masih jauh dari harapan. Di tahun 2012, masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara masih menjadi masalah utama. Ribuan warga Indonesia yang menjadi TKI, masih belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara.
DPP AAI, satu-satunya organisasi advokat yang konsern dalam mengadvokasi TKI, menilai bahwa perlindungan negara terhadap TKI masih jauh dari harapan. “Sepanjang tahun 2012, perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah masih bersifat parsial, hal ini mengakibatkan negara dinilai tak memberi perlindungan maksimal terhadap TKI di luar negeri,” tegas Humphrey Djemat, ketua umum DPP AAI yang juga sempat menjabat sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) TKI yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari gambaran tersebut, Humphrey memberikan banyak catatan terhadap masalah TKI yang terjadi sepanjang tahun 2012 tersebut. Beberapa diantaranya adalah pertama, di tahun 2012 berbagai masalah mengenai perlindungan TKI masih tetap menjadi sorotan utama. Banyak pihak menilai khususnya masyarakat perlindungan terhadap para TKI belum dilakukan secara maksimal didalam setiap tahap, yaitu tahap pengrekrutan, pra penempatan, tahap penempatan di luar negeri dan tahap purna penempatan.
Kedua, pemahaman perlindungan TKI harus dilihat secara konferensif, yaitu dilihat dari hulunya (Indonesia) dan kondisi di hilirnya (di negara penempatan), “Jadi, perlindungan terhadap TKI tidak bisa dilakukan secara parsial atau sepotong-potong,” papar Humphrey. (*/edit jerry)
Jakarta – Dalam Konstitusi UUD 1945, ditegaskan bahwa tugas Negara Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Namun di sepanjang tahun 2012, agaknya tugas Negara dalam melindungi nasib “segenap anak bangsa” yang bekerja di luar negeri, masih jauh dari harapan. Di tahun 2012, masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara masih menjadi masalah utama. Ribuan warga Indonesia yang menjadi TKI, masih belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara.
DPP AAI, satu-satunya organisasi advokat yang konsern dalam mengadvokasi TKI, menilai bahwa perlindungan negara terhadap TKI masih jauh dari harapan. “Sepanjang tahun 2012, perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah masih bersifat parsial, hal ini mengakibatkan negara dinilai tak memberi perlindungan maksimal terhadap TKI di luar negeri,” tegas Humphrey Djemat, ketua umum DPP AAI yang juga sempat menjabat sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) TKI yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari gambaran tersebut, Humphrey memberikan banyak catatan terhadap masalah TKI yang terjadi sepanjang tahun 2012 tersebut. Beberapa diantaranya adalah pertama, di tahun 2012 berbagai masalah mengenai perlindungan TKI masih tetap menjadi sorotan utama. Banyak pihak menilai khususnya masyarakat perlindungan terhadap para TKI belum dilakukan secara maksimal didalam setiap tahap, yaitu tahap pengrekrutan, pra penempatan, tahap penempatan di luar negeri dan tahap purna penempatan.
Kedua, pemahaman perlindungan TKI harus dilihat secara konferensif, yaitu dilihat dari hulunya (Indonesia) dan kondisi di hilirnya (di negara penempatan), “Jadi, perlindungan terhadap TKI tidak bisa dilakukan secara parsial atau sepotong-potong,” papar Humphrey. (*/edit jerry)