AMURANG, BERITAMANADO.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Informasi ini diungkapkan pihak Bawaslu Minsel dalam media gathering yang digelar di kantor Bawaslu Minsel, pada Rabu (19/6/2019).
Juru bicara bidang SDM Bawaslu Minsel Hanny Porayow mengatakan pembentukan PPID guna memaksimalkan penyampaian informasi terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Minsel.
“Kami sudah mengagendakan di bulan Agustus mendatang akan dibentuk PPID di Minsel,” ungkap Hanny Porayow.
Dirinya menjelaskan, pembentukan PPID tersebut juga berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pembentukan PPID ini, untuk penguatan di internal Bawaslu Minsel,” tambah Hanny Porayow.
Dengan begitu maka kedepan akan ada dua pengelompokan jenis dokumen informasi.
“Ada informasi yang sifatnya dokumen publik itu akan disebarluaskan melalui PPID. Sementara informasi yang bersifat ‘rahasia’ tentu dengan pertimbangan-pertimbangan, tidak akan disampaikan karena bukan menjadi konsumsi publik. Nah itu nanti pihak PPID yang mengelola,” pungkas Hanny Porayow.
(TamuraWatung)