Sangihe

Tindak Lanjut Edaran Mendikbud RI, Dikbudda Sangihe Tiadakan UN SD dan SMP

Tindak Lanjut Edaran Mendikbud RI, Dikbudda Sangihe Tiadakan UN SD dan SMP
Kepala Dikbudda Kepulauan Sangihe, Drs Djoli Mandak MPd

Sangihe, BeritaManado.com Menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Dikbudda) Sangihe akan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ketika dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dikbudda Sangihe, Drs Djoli Mandak MPd.
Mandak mengatakan, karena adanya masa darurat penyebaran COVID-19, maka UN untuk SD) SMP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe ditiadakan.
Senin, (30/3/2020).

“Sesuai edaran Mendikbud RI tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, UN SD dan SMP Ditiadakan.
Menindaklanjutinya, maka telah dilaksanakan pertemuan bersama Koordinator pengawas (Korwas) dan koordinator wilayah (Korwil) Jumat 27 Maret 2020, di Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Kadis Mandak.

Lanjutnya, melalui tugas dan tanggung jawab Korwas dan Korwil tersebut, juga menangani SD dan SMP yang di wilayah-wilayah.

“Hasil pertemuan tersebut yaitu kesepakatan membuat format untuk kelulusan.
Untuk SMP yakni nilai rata-rata semester 1-5 ditambah semester 6, lalu dibagi 2.
Sedangkan untuk SD yakni nilai rata-rata semester 4, 5, dan 6,” ungkapnya. 

Dia juga menjelaskan, dalam penentuan kelulusan tidak ada standar nilai, namun sesuai nilai semester dimaksud, dan untuk penentuan kelulusan SD dan SMP, diserahkan ke sekolah masing-masing.   

“Sebenarnya UN SD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020 dan UN SMP sekitar tanggal 20 April 2020,” beber Mandak.

Pula dikatakannya, tidak masalah hasil kelulusan SD dan SMP ke SMA, yakni tidak menjadi syarat.
Begitu juga dengan SMA dan SMK tidak menjadi syarat ke perguruan tinggi. 

“Saat ini, ada perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, hingga tanggal 29 Mei 2020.
Juga koordinasi sesuai petunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni 2 minggu dan juga sudah dikkoordinasikan dengan Bupati,” tandasnya.

(Erick Sahabat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara