Bitung—Salah satu perusahaan pengalengan ikan di Kota Bitung dengan berani menjual atau mencatut nama Walikota Bitung, Hanny Sondakh untuk melakukan aksi reklamasi. Dimana PT Deho dengan terang-terangan mengaku telah mengantongi restu dari Sondakh untuk melakukan reklamasi pantai Wangurer Kecamatan Madidir.
“Masalah perijinan reklamasi saya telah serahkan ke Walikota Bitung, Hanny Sondakh. Dan dia yang akan mengurusnya,” kata salah satu perwakilan PT Deho, Sumardi.
Sumardi sendiri mengaku, alasan pihaknya melakukan reklamsi karena ombak telah merusak bangunan perusahaan. Sehingga pihaknya menimbun pantai yang panjangnya sekitar 100 meter dengan daratan yang menjorok keluat sekitar 23 meter.
“Kami juga mempergunakan Geotekstil dalam penutupan garis pantai seperti kebanyakan reklamasi yang direstui pemerintah,” katanya.
Lebih menarik lagi dari pengakuan Sumardi, material yang digunakan untuk menimbun garis pantai tersebut katanya mempergunakan angkutan Walikota Bitung. “Silakan tanyakan langsung ke walikota soal reklamsi yang kami lakukan, karena dari awal kami mempergunakan angkutan Walikota dalam mengangkut material,” katanya.
Sementara itu, Kepala BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey dengan tegas membantah jika pihaknya telah mengeluarkanrekomendasi proses reklamasi yang telah dilakukan PT Deho. Apalagi menurutnya, masalah reklamasi bukan wewenang pihaknya tapi pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi, apalagi reklamasi atas nama PT Deho. Karena semua kegiatan yang merubah garis pantai seperti reklamasi itu harus seijin pemerintah pusat,” kata Dondokambey, Kamis (1/3).
Dondokambey kemudian langsung mengintruksikan salah satu staf untuk melakukan pengecekan dilapangan dan menghentian aktifitas reklamasi tersebut. Karena kuat dugaan tidak mempunyai ijin. “Kalau memang ada ijin pasti ada tembusan kepada kami, jadi saya memastikan kalau reklamasi itu tak ada ijin sehingga aktifitasnya harus dihentikan,” tegas Dondokambey.(en)
Bitung—Salah satu perusahaan pengalengan ikan di Kota Bitung dengan berani menjual atau mencatut nama Walikota Bitung, Hanny Sondakh untuk melakukan aksi reklamasi. Dimana PT Deho dengan terang-terangan mengaku telah mengantongi restu dari Sondakh untuk melakukan reklamasi pantai Wangurer Kecamatan Madidir.
“Masalah perijinan reklamasi saya telah serahkan ke Walikota Bitung, Hanny Sondakh. Dan dia yang akan mengurusnya,” kata salah satu perwakilan PT Deho, Sumardi.
Sumardi sendiri mengaku, alasan pihaknya melakukan reklamsi karena ombak telah merusak bangunan perusahaan. Sehingga pihaknya menimbun pantai yang panjangnya sekitar 100 meter dengan daratan yang menjorok keluat sekitar 23 meter.
“Kami juga mempergunakan Geotekstil dalam penutupan garis pantai seperti kebanyakan reklamasi yang direstui pemerintah,” katanya.
Lebih menarik lagi dari pengakuan Sumardi, material yang digunakan untuk menimbun garis pantai tersebut katanya mempergunakan angkutan Walikota Bitung. “Silakan tanyakan langsung ke walikota soal reklamsi yang kami lakukan, karena dari awal kami mempergunakan angkutan Walikota dalam mengangkut material,” katanya.
Sementara itu, Kepala BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey dengan tegas membantah jika pihaknya telah mengeluarkanrekomendasi proses reklamasi yang telah dilakukan PT Deho. Apalagi menurutnya, masalah reklamasi bukan wewenang pihaknya tapi pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi, apalagi reklamasi atas nama PT Deho. Karena semua kegiatan yang merubah garis pantai seperti reklamasi itu harus seijin pemerintah pusat,” kata Dondokambey, Kamis (1/3).
Dondokambey kemudian langsung mengintruksikan salah satu staf untuk melakukan pengecekan dilapangan dan menghentian aktifitas reklamasi tersebut. Karena kuat dugaan tidak mempunyai ijin. “Kalau memang ada ijin pasti ada tembusan kepada kami, jadi saya memastikan kalau reklamasi itu tak ada ijin sehingga aktifitasnya harus dihentikan,” tegas Dondokambey.(en)