Manado, BeritaManado.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, mengamankan terpidana Hendra Sihombing, sekitar pukul 15.30 WITA, Kamis (23/6/2022).
Hendra Sihombing sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pancarian Orang (DPO).
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, mengatakan Hendra Sihombing telah melakukan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Terpidana adalah DPO dari Kajari Tanjung Perak berdasarkan surat penetapan pencarian orang tanggal 22 Juni 2022,” jelas Theodorus Rumampuk.
Ia mengatakan, Kejati Sulut sebelumnya menerima surat permohonan bantuan pengamanan dari Kajari Tanjung Perak pada 22 Juni 2022.
Menurut Thedorus, surat tersebut memberikan informasi bahwa terpidana Hendra Sihombing berada di wilayah hukum Kejati Sulut.
“Maka tim Tabur Kejati Sulut mulai melakukan pencarian tentang keberadaan terpidana di Kota Manado,” terangnya.
Dikatakan, saat diamankan, Hendra Sihombing sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget.
Terpidana kemudian mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati dan akan diterbangkan ke Surabaya menjalani hukuman selama satu tahun dan tiga bulan.
(***/Alfrits Semen)