Manado – Tim Resmob Satreskrim Polresta Manado berhasil meringkus dua jambret, Rabu (14/8/2019) malam, di wilayah Karombasan. Yakni CR (20) dan FR (23), keduanya oknum warga Ranotana, Sario, Manado.
Beberapa jam sebelumnya, tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli handphone diduga kuat hasil kejahatan di Karombasan.
Tim bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya membekuk kedua tersangka beserta barang bukti handphone merek Oppo F11 warna ungu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Setelah dilakukan kroscek laporan Polisi, kasus penjambretan yang dilakukan tersangka terjadi di wilayah hukum Polsek Tikala.
Keterangan tersangka, mereka telah beraksi di sejumlah tempat di Manado, antara Mei hingga Agustus 2019 ini. Sasaran utama mereka adalah dompet dan handphone.
Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Thommy Arruan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/miltonpantouw)