Minut, BeritaManado.com – Satuan Reskrim Polres Minut berhasil membekuk empat orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Dari hasil release yang disampaikan langsung Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Novri Maramis, dari hasil penyelidikan perkara tindak pidana pencurian 1 unit motor jenis Honda merk Beat warna putih DB 4187 MO dari korban Maxi Sulaiman.
“Ini dilakukan oleh dua tersangka AM alias Abi dan JS alias Jek, di pinggir jalan Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, dan korban melaporkan sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/628/IX/2019/Sulut/Res-Minut tanggal 21 September 2019,” tutur Siagian, Senin (14/10/2019).
Setelah melakukan penangkapan pada tersangka JS alias Jek (27) warga Kelurahan Teling Atas, berhasil dikorek keterangan jika JS tidak beraksi sendirian tapi bersama dengan AM alias Abi (28) warga Desa Maumbi dan dari tangan AM berhasil diamankan 1 unit motor Yamaha Vega ZR DB 2306 FD.
“Motor ini tidak dilengkapi surat-surat sedangkan pemilik RM alias Rio sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Selain itu kita juga mengamankan satu unit mobil jenis Wuling warna hitam DB 1543 LW yang digunakan tersangka AM. Di dalam mobil kita menemukan senjata tajam jenis samurai yang akan digunakan jika aksi mereka ketahuan masyarakat,” ungkap Siagian.
Dari penangkapan tersebut pengembangan dilakukan dan Satuan Reskrim Minut kembali mengamankan pelaku UL alias Us bersama babuk 1 unit motor Honda Beat hitam DB 2948 FQ yang dicuri di Desa Tetey Kecamatan Dimembe dan 1 unit motor Honda Vario putih DB 3007 FQ yang digasak di Kelurahan Airmadidi.
“Kedua motor tersebut dijual ke penadah atas nama SP alias Sya warga Desa Pulutan Kecamatan Romboken, dan melalui Kanit Resmob/Jatanras Ipda Dwirianto Tandirerung STrK berhasil mengamankan SP bersama barang bukti. Modus operandi mereka sebelum melakukan aksi pelaku dengan mobil berputar untuk mencari target motor, jika menemukan di pinggir jalan mereka mulai beraksi dengan memarkir mobil disamping motor agar tidak diketahui oleh pemilik,” terang Siagian, sembari menambahkan pelaku bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4E KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1E KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(***/Finda Muhtar)