Boltim, BeritaManado.com – Sejak beroperasi pada tahun 2017 lalu, gerai Indomaret di Kabupaten Bolaang mongondow Timur (Boltim) hingga kini belum memasukan Laporan Keterangan Penanaman Modal (LKPM) kepada Pemkab Boltim.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Denny Mamonto, Kamis (13/08/2020).
Kata Denny, hingga saat ini pihak pengelolah Indomaret tidak memasukan LKPM. Padahal menurutnya, LKPM wajib diserahkan pihak perusahaan kepada istansi terkait yakni DPMPTSP setiap tahun berjalan.
“Setiap tahun LKPM wajib dimasukan. Tapi sudah tiga tahun terakhir ini tidak ada. Sementara Pemda sendiri begitu koperatif melayani perusahaan seperti menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta Fiskal,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Denny, pihaknya akan menyurati Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), agar surat keterangan Fiskal setiap tahun untuk Indomaret dipending sebelum pihak perusahaan memasukan LKPM.
“Kami juga akan surati Badan Keuangan, supaya Fiskal bisa diterbitkan setelah perusahaan memasukan LKPM,” terangnya.
Ia pun menegaskan, akan mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak kooperatif.
“Rencana senin pekan depan kita tutup sementara aktifitas Indomaret. Namun, sudah ada konfirmasi dari pihak perusahaan. Kita tinggal menunggu jika tidak sampai pekan depan maka kita tutup sementara,” tandasnya.
(Riswan Hulalata)