Manado, BeritaManado.com — Surat Edaran Pemkab Minahasa Utara (Minut) Nomor: 89/SEKRE/II/2021 terpantau belum mempan memerintahkan pusat perbelanjaan tutup pada jam yang diperintahkan.
Padahal instruksi tersebut bertujuan membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Jemmy Kuhu mewajibkan pelaku usaha berhenti beroperasi menjelang malam.
“Pelaku usaha di bidang rumah makan, restoran, supermarket, minimarket, toko/warung, dan kaki lima dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita,” demikian bunyi salah satu poin surat.
Tetapi, pantauan BeritaManado.com di lapangan tidaklah demikian.
Beberapa retail seperti Alfamart seolah kebal dengan ketentuan ini.
Pemandangan Alfamart di Desa Kolongan Tetempangan, tepatnya di dekat lokasi Perumahan Asabri masih terlihat aktifitas jual-beli.
Padahal waktu sudah menunjukan jam 10 malam.
Warga terlihat hilir-mudik berbelanja.
Nyaris tak terlihat perintah pembatasan masyarakat tersebut.
Begitu pula retail modern seperti Indomaret.
Hanya menutup sebagian pintu namun tetap melanjutkan aktifitas, padahal sudah melewati Pukul 20.00 Wita.
“Memang ada yang patuh, tapi ada juga tidak. Susah kalau begini,” ujar Nando, Warga Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Nando berharap surat edaran pemerintah tersebut dibarengi dengan evaluasi di lapangan.
“Harus turun razia juga, supaya efektif dan penyebaran corona bisa benar-benar ditekan,” tandasnya.
(Rds)