Bitung, BeritaManado.com – Khouni Lomban Rawung terlihat tergesa-gesa keluar dari salah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (02/03/2021).
Ketua TP PKK Kota Bitung ini mempercepat ayunan langkahnya menuju arah belakang Kantor Kejaksaan dan terkesan menghindar dari wartawan.
Ditemani salah satu ajudan Wali Kota Bitung, Khouni “kabur” dan langsung baik ke mobil Mitsubishi Xpander berwarna abu-abu tua metalik atau dark silver bernomor polisi DB 1059 CG yang menunggunya di belakang Kantor Kejaksaan.
Kurang lebih tiga jam Khouni menjalani pemeriksaan dan ia keluar dari ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son sekitar pukul 13.38 Wita.
Sayangnya, Khouni enggan untuk melayani wawancara wartawan tidak seperti saat pertama kali dipanggil bulan Oktober 2020 lalu.
Tiga Saksi Sebut Nama Khouni
Usai pemeriksaan para saksi, Frenkie menyampaikan ada hal baru yang didapatkan terkait jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung.
Menurutnya, kesaksian yang disampaikan Khouni berbeda dengan apa yang disampaikan sejumlah saksi terkait anggaran jasa makloon baju di Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebesar Rp500 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, Ibu Khouni mengaku tidak menerima jasa makloon baju. Padahal, dari keterangan tiga saksi semuanya mengatakan jika Rp500 ribu untuk pengadaan makloon baju Ketua TP PKK,” kata Frenkie.
Khouni kata Frenkie, tetap bersikukuh mengaku tidak menerima uang makloon.
Padahal dari keterangan AGT yang kini jadi tersangka dan dua saksi lainnya yakni, Pingkan Palendeng serta Titi mantan Bendahara Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyebut uang itu untuk makloon.
“Ketiga orang saksi mengatakan memang uang Rp500 ribu untuk makloon baju Ketua TP PKK yakni Ibu Khouni,” katanya.
Mendapat keterangan berbeda itu, Frenkie menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan keempatnya untuk dikonfrontir.
Mengingat, keterangan tiga orang saksi sama, sementara keterangan Khouni berbeda sehingga pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan.
“Kita akan panggil semua, duduk bersamaan dan dikonfrontir mana yang benar dan mana yang salah,” katanya.
Dan jika nantinya disaat konfrontir keterangan saksi tidak benar, kata dia, maka akan ada jerat hukum sebagai ganjaran.
“Dalam undang-undang tidak pidana korupsi ada sanksinya. Namun kita lihat nanti ya,” katanya.
(abinenobm)