
Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung menangkap empat lelaki yang diduga terlibat kasus kriminal, Sabtu (04/01/2020).
Dari keempat lelaki yang ditangkap di lokasi berbeda dan kasus berbeda itu, tiga diantaranya masih berusia belasan tahun tapi sudah terlibat kasus kriminal.
Dari data yang diberikan jajaran Polres Bitung, dua remaja yakni APP alias Arya (15) ditangkap di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dan RM alias Ade (16) ditangkap di kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat yang keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Sedangkan remaja yang lainnya yakni, SN alias Aldi (16) ditangkap Penginapan Mini Mulia Kota Manado karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil dan melarikan diri ke Kota Bitung.
Kasus lainnya yang juga berhasil ditangani Tim Resmob adalah penengkapan JGT alias Geto (30) yang melakukan penganiyaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Pengungkapan dan penangkapan keempat kasus itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK.
Taufiq menjelaskan, penangkapan diawali dengan tertangkapnya Arya saat tim Resmob melakukan patroli cipta kondisi aman Sabtu sore di wilayah Kelurahan Girian Indah dan didapati membawa satu anak panah wayer bersama alat pelontar.
Pelaku kedua kata Kasat adalah Ade ditangkap tim Resmob di wilayah Kelurahan Girian Indah atas laporan Polisi Nomor: LP/06/I/2020/Res-Btg, tanggal 3 Januari 2020 dimana dalam laporan tersebut korban inisial RD alias Ruslan menceritakan tanggal 03/01/2020 lepas tengah malam Ade rekannya bernama Eca berboncengan mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak membuat keributan.
“Tanpa sebab yang jelas tersangka Ade langsung melontarkan anak panah wayer yang hampir mengenai tubuh korban yang saat itu sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya,” kata Taufiq.
Kemudian, Geto ditangkap tim Resmob di wilayah Kelurahan Wangurer Utara atas laporan Polisi Nomor: LP/08/I/2020/Res-Btg, tanggal 4 Januari 2020.
Sesuai laporan kata Taufiq, Geto tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita dengan menggunakan parang melakukan penganiayaan hingga korban yakni Ipul mengalami luka dibagian bibir serta giginya patah dan copot.
“Adapun motif dari penganiayaan itu, Geto cemburu tidak terima pacarnya telah menjalin hubungan asmara dengan korban,” katanya.
Pelaku terakhir yakni Aldi kata Kasat, merupakan tersangka kasus pencurian mobil merek Daihatsu Ayla warna merah Nomor Polisi DB 1204 LC di kota Manado, Sabtu (04/01/2020) dini hari yang kemudian melarikan diri ke wilayah Kota Bitung.
“Aldi ditangkap bersama barang bukti di wilayah Pusat Kota Bitung oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado,” katanya.
(abinenobm)
