Bitung – Tim Tarsius Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil menangkap tiga pengedar Narkoba asal Manado, Jumat (11/01/2019).
Pengungkapan dan penangkapan ketiga pengedar itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulut.
Menurut Frelly, ketiga pengedar itu adalah RG alias Aldo (22), SS alias Eka (37) dan RL alias Onal (40) yang semunya warga Kota Manado serta diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
“Ketiganya mengedarkan beberapa jenis Narkoba di Kota Bitung tapi tercatat sebagai warga Kota Manado,” kata Frelly, Minggu (13/01/2019).
Dari tangan pengedar kata Frelly, diamankan sejumlah barang bukti Narkoba berupa 24 paket Sabu-sabu lengkap dengan alat penghisap dan dua buah timbangan elektrik, serta 13 butir pil Ekstasi dan tiga buah kartu ATM yang diduga digunakan para tersangka untuk transaksi jual beli.
“Para tersangka mengedarkan Narkoba dengan cara bertemu langsung dengan calon pembelinya atau ada uang ada barang,” katanya.
Sementara itu, menurut Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi, penangkapan ketiga pengear itu merupakan hasil pengembangan tim opsnal Sat Resnarkoba Res Bitung dilapangan bekerjasama dengan BNN Propinsi Sulut.
“Ini dalam rangka memutus jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Bitung dan kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” katanya.
Atas kasus peredaran Narkoba itu kata Kapolres, para tersangka dapat dipidana hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu diatas lima gram.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
(abinenobm)