Manado – Pelaksanaan kampanye terbuka yang dilaksanakan sejak 16 Maret lalu, sedikitnya terdapat 130 laporan kasus pelanggaran Pemilu yang sudah dikantongi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota manado.
“Kasus laporan masuk sejak awal kampanye terbuka sekitar 130 kasus, semuanya masih dalam proses. Itu sudah termasuk laporan dari PPL sampai Panwas,” tutur Ketua Panwas Kota Manado, Heard Runtuwene, saat dihubungi via telepon.
Lanjutnya, adapun pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah partai peserta Pemilu. Dan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh 3 partai besar yakni Partai Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Ditegaskan Runtuwene, pelanggaran tersebut nantinya akan direkomendasikan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), setelah pengkajian atas laporan-laporan pelanggaran tersebut selesai dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, mekanisme memproses laporan yakni, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ke Panwas 3 jam, Panwascam ke Panwas 8 jam, Panwas ke Bawaslu provinsi 16 jam sampai pusat 24 jam. Dan proses semenjak temuan kasus maksimal 7 hari.
“Ini akan kita proses sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku, jadi setiap pelanggaran yang terjadi dan masuk ke Panwas akan kita telaah, apakah nanti itu masuk dalam rana Pidana atau tidak tergantung Gakumdu yang akan memutuskan,” tegas Runtuwene. (leriandokambey)
Manado – Pelaksanaan kampanye terbuka yang dilaksanakan sejak 16 Maret lalu, sedikitnya terdapat 130 laporan kasus pelanggaran Pemilu yang sudah dikantongi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota manado.
“Kasus laporan masuk sejak awal kampanye terbuka sekitar 130 kasus, semuanya masih dalam proses. Itu sudah termasuk laporan dari PPL sampai Panwas,” tutur Ketua Panwas Kota Manado, Heard Runtuwene, saat dihubungi via telepon.
Lanjutnya, adapun pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah partai peserta Pemilu. Dan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh 3 partai besar yakni Partai Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Ditegaskan Runtuwene, pelanggaran tersebut nantinya akan direkomendasikan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), setelah pengkajian atas laporan-laporan pelanggaran tersebut selesai dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, mekanisme memproses laporan yakni, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ke Panwas 3 jam, Panwascam ke Panwas 8 jam, Panwas ke Bawaslu provinsi 16 jam sampai pusat 24 jam. Dan proses semenjak temuan kasus maksimal 7 hari.
“Ini akan kita proses sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku, jadi setiap pelanggaran yang terjadi dan masuk ke Panwas akan kita telaah, apakah nanti itu masuk dalam rana Pidana atau tidak tergantung Gakumdu yang akan memutuskan,” tegas Runtuwene. (leriandokambey)