Di dalam aturan sebelumnya, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Selain itu, ada 11 jenis layanan yang akan dikenakan PPN seperti jasa Pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.
(***/Frangki Wullur)
