Manado – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE, MS, memimpin rapat terkait penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium guru Tenaga Harian Lepas (THL), guru bantu non ASN yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/01/2019).
Sekprov Edwin Silangen mengatakan, setelah proses penyusunan draft ini selesai, akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub), tentunya para guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu pada jam mengajar yang akan dijalankan oleh guru THL di SMA, SMK se Sulut.
Di kesempatan itu juga Sekprov Silangen memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada 2019 ini, termasuk permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.
Lebih jauh lagi Sekprov mengonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Praseno Hadi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Asiano Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah.
(***/JerryPalohoon)