Amurang, BeritaManado — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel). Berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, R (33), di Jalan Trans SBY Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Lelaki R, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Minsel diamankan Polisi pada Rabu malam (5/6/2019) sekitar pukul 23.30 Wita.
Diketahui lelaki R telah dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa (17), warga Desa yang sama.
“Lelaki R diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel serta surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Ditambahkannya, tersangka R melakukan penganiayaan. Menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban. Kejadiannya pada Minggu 21 April 2019.
“Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka R akhirnya berhasil diamankan,” tambah Arie Prakoso.
Kasat Reskrim memastikan, bahwa saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
(***/TamuraWatung)