Amurang, BERITAMANADO.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial C (19), warga Kelurahan Buyungon, Lingkungan XI, Kecamatan Amurang.
Lelaki C diamankan pada Sabtu malam (20/7/2019), selaku tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang dilakukannya terhadap korban Riski Bakar, warga Kelurahan Ranoiapo.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/260/VI/2019/SULUT-Res Minsel, tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam,” terang Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.
Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu dini hari (30/6) lalu di Kelurahan Ranoiapo. Dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sajam sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie Prakoso.
(***/TamuraWatung)