Manado – Setelah selama kurang lebih 7 tahun terkatung-katung sejak bergulir pada tahun 2010 silam, kasus tanah di Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dua tersangka masing-masing FP alias Frans dan SL alias Kam dikabarkan akan segera jadi tahanan Kejati Sulut.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1472/XI/2016/Dit Reskrimum. SP2HP tersebut berdasarkan rujukan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/9169/VIII/SULUT/SPKT tanggal 9 Agustus 2009 atas nama pelapor Paskalis Palit, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/19/VIII/2009/Dit reskrimum tanggal 12 Agustus 2009, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP-Sidik/19.b/VIII/2016/Dit Reskrimum tanggal 3 Agustus 2016 dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-773/R.1.4/Epp.1/11/2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Kejati Sulut tersebut memuat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama kedua tersangka yang disangka melanggar Pasal 266 KUHPidana Subsider Pasal 264 Subsider lebih subside Pasal 263 KUHAPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHAPidana sudah dinyatakan lengkap (P21).
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka kabarnya akan datang menyerahkan diri langsung ke penyidik Polda Sulut, Kamis (12/1/2017) besok pagi dan akan langsung diserahkan kepada pihak Kejati Sulut untuk segera disidangkan. Sebelumnya FP dan Kam mangkir dari surat panggilan yang sudah dua kali dilayangkan dengan alasan sakit.
Paskalis sendiri yang mendapat salinan SP2HP menyatakan bahwa hal itu merupakan pekembangan yang baik dari kinerja penyidik Polda Sulut semasa kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Wilmar Marpaung. Keberhasilan menuntaskan penyidikan kasus ini jgua tak lepas dari kinerja yang baik dari Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi.
“Saya berharap kali ini kami keluarga tidak lagi terjebang dengan permainan yang diudga dilakukan oleh para tersangka, mengingat kasus ini sudah bergulir nyaris 10 tahun. Dengan kata lain, jika konsekuensi hukum tersangka harus ditahan, maka Kejati harus melakukan hal itu. Dengan demikian proses persidangan nantinya akan berjalan dengan baik,” katanya.
Dari sisi lain, Paskalis mewakili orangtua dan saudara lainnya mengucapkan terima kasih kepada mantan Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung dan para penyidik yang telah pro aktif melakukan penyidikan kasus ini hingga dinyatakan P21 oleh Kejati Sulut. Sebagaimana diketahui, bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik dari almarhum Dien Palit. (***)
Manado – Setelah selama kurang lebih 7 tahun terkatung-katung sejak bergulir pada tahun 2010 silam, kasus tanah di Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dua tersangka masing-masing FP alias Frans dan SL alias Kam dikabarkan akan segera jadi tahanan Kejati Sulut.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1472/XI/2016/Dit Reskrimum. SP2HP tersebut berdasarkan rujukan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/9169/VIII/SULUT/SPKT tanggal 9 Agustus 2009 atas nama pelapor Paskalis Palit, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/19/VIII/2009/Dit reskrimum tanggal 12 Agustus 2009, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP-Sidik/19.b/VIII/2016/Dit Reskrimum tanggal 3 Agustus 2016 dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-773/R.1.4/Epp.1/11/2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Kejati Sulut tersebut memuat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama kedua tersangka yang disangka melanggar Pasal 266 KUHPidana Subsider Pasal 264 Subsider lebih subside Pasal 263 KUHAPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHAPidana sudah dinyatakan lengkap (P21).
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka kabarnya akan datang menyerahkan diri langsung ke penyidik Polda Sulut, Kamis (12/1/2017) besok pagi dan akan langsung diserahkan kepada pihak Kejati Sulut untuk segera disidangkan. Sebelumnya FP dan Kam mangkir dari surat panggilan yang sudah dua kali dilayangkan dengan alasan sakit.
Paskalis sendiri yang mendapat salinan SP2HP menyatakan bahwa hal itu merupakan pekembangan yang baik dari kinerja penyidik Polda Sulut semasa kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Wilmar Marpaung. Keberhasilan menuntaskan penyidikan kasus ini jgua tak lepas dari kinerja yang baik dari Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi.
“Saya berharap kali ini kami keluarga tidak lagi terjebang dengan permainan yang diudga dilakukan oleh para tersangka, mengingat kasus ini sudah bergulir nyaris 10 tahun. Dengan kata lain, jika konsekuensi hukum tersangka harus ditahan, maka Kejati harus melakukan hal itu. Dengan demikian proses persidangan nantinya akan berjalan dengan baik,” katanya.
Dari sisi lain, Paskalis mewakili orangtua dan saudara lainnya mengucapkan terima kasih kepada mantan Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung dan para penyidik yang telah pro aktif melakukan penyidikan kasus ini hingga dinyatakan P21 oleh Kejati Sulut. Sebagaimana diketahui, bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik dari almarhum Dien Palit. (***)