Manado, BeritaManado.com – Ternyata lokasi Pantai Kelurahan Bitung dan Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan yang terdampak tanah amblas adalah zona likuefaksi.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Geospasial Bumi Nusantara Ir. Agus Budiharso, MSc.
Menurut Agus Budiharso, hal itu berdasarkan peta zona kerentanan likuefaksi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) skala 1:250.000, yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Pusat Airtanah dan Geologi Tata Lingkungan tahun 2019 sekaligus data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, kata Agus, ia tidak bisa memastikan apakah bencana di Amurang yang menelan jembatan dan sejumlah rumah warga adalah proses dari likuefaksi.
“Tapi memang lokasi itu adalah zona kuning dan terkategori kerentanan tinggi likuefaksi,” ujar Agus yang juga Koordinator Wilayah Ikatan Geograf Indonesia (IGI) Sulut.
Patut dipahami, ujar dia, likuefaksi tidak melulu terjadi karena ada gempa.
Meskipun gempa adalah tenaga paling kuat untuk memicu likuefaksi.
“Bisa saja karena beban dan getaran. Apalagi jika lokasi padat aktifitas dengan alat berat. Jika terus tergencet, ya bisa saja,” jelasnya.
Selain itu, ujar Agus, tanah di lokasi tersebut secara geologi merupakan sedimen aluvial atau lapisan batuan yang belum kompak sehingga strukturnya cenderung lembek dan terbentuk karena endapan.
Agus menerangkan bahwa wilayah zona likuefaksi di wilayah Amurang sebenarnya cukup panjang.
Bahkan, di sana juga ada sesar aktif sehingga membentuk Sungai Ranoyapo.
“Jadi potensi gempa juga ada,” terangnya.
Ia berharap pemerintah selektif mengeluarkan kebijakan, khususnya proses pembangunan di zona likuefaksi.
Sebab di Sulut saja, tambah Agus, zona rentan likuefaksi cukup banyak.
(Alfrits Semen)