Mitra, BeritaManado.com — Terlapor penikaman di Kecamatan Tombatu Utara N (24) menyerahkan diri ke Polsek Tombatu, usai melakukan penganiayaan yang berujung penikaman, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi, N (24) melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badi terhadap A (48) warga Tombatu, bertempat di bangsal duka di Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu Utara.
Dimana pada saat itu, korban dan terlapor sedang bermain/memasang judi jenis bola giling di bangsal duka, dan terlapor menepuk topi korban bagian depan.
“Setelah itu antara korban dan terlapor langsung beradu mulut hingga saling mengundang untuk berkelahi di luar dan pada saat berkelahi,” ujar Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus dalam keterangan persnya.
Lanjut Kapolres, setelah itu beberapa orang yang berada di tempat tersebut langsung melerai dan memisahkan korban dan terlapor.
sehingga korban dan terlapor kembali masuk ke dalam bangsal duka untuk bermain/memasang judi jenis bola giling.
“Beberapa saat kemudian korban mengatakan “Adoh so dapa tikam kita” dan setelah itu korban langsung keluar dan diikuti oleh terlapor dan beberapa saat kemudian Terlapor berjalan kembali menuju dan langsung keluar dan pergi menyerahkan diri ke Polsek Tombatu,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, korban sempat memukul terlapor sehingga membuat terlapor emosi dan langsung melakukan penganiayaan sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Dari hasil tangan terlapor, Polisi mengamankan satu buah pisau jenis badik, dan sementara ini korban sudah dalam perawatan tim medis.
(Hendra Usman)