Manado – Dugaan Korupsi di Dispenda Sulut mulai terkuak saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi Dispenda Sulut.
Berikut laporan dugaan korupsi tersebut yang saat ini dipelajari pihak Kejati.
Pemotongan setiap hak dari insentif pajak daerah selama lima triwulan dan disetor ke mantan Gubernur Sulut.
Selama 19 bulan, mewajibkan seluruh kepala UPTD dan PPTK di kantor pusat menyetor dana Rp 5 sampai Rp 10 juta.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenangan dalam pengelolaan dan penatausaha keuangan, dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban belanja APBD oleh oknum Kadispenda tahun anggaran 2014-2015 ikut dalam laporan.
Indikasi dana dimark-up mencuat dalam pelaksanaan sistim aplikasi daerah di 15 UPTD dan anggaran ke Barcelona Spanyol dalam lomba paduan suara International Oktober 2014.
Selanjutnya, dana seragam olahraga yang terkumpul Juli 2014 berkisar Rp 201 juta. Padahal dana seragam yang digunakan hanya menghabiskan anggaran Rp 75 juta.
Pada Juli 2015 ada pemotongan Rp 250 ribu kepada 118 pegawai, untuk biaya lomba PBB dalam rangka HUT Provinsi.
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan bukti pendukung berupa 33 cap/stempel dari 10 UPTD, perusahaan angkutan sewa, toko, rumah makan, penginapan, perusahaan swasta, SPBU dalam Kota Manado.
Dugaan SPPD Fiktif dalam daerah dan luar daerah mencapai Rp1,2 miliar dan belanja barang diduga fiktif dan belanja BBM yang mencapai Rp 885 juta serta belanja mami telah dilaporkan di Kejati Sulut.
“Pada prinsipnya semua laporan yang masuk di Kejaksaan akan ditindak lanjuti. Nanti kita pelajari laporannya, kalau ada indikasi korupsi pasti akan diseriusi” ujar Arif.
(***/rizath polii)