Manado – Kadis Pariwisata Sulut Joy Korah mengharapkan ditemukan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pengelolaan Taman Nasional Bunaken.
“Kalau selama ini terkesan ada dualisme pengelolaan, pemerintah pusat berdasarkan PP dan pemerintah provinsi berdasarkan Perda, kedepan harus disatukan”, tutur Joy Korah.
Korah memberikan acuan sesuai Undang-Undang 23, yang menjelaskan 12 mil garis pantai sampai 12 mil garis laut wewenang pengelolaan pada pemerintah provinsi termasuk wilayah konservasi. (jerrypalohoon)
