Manado – Sesuai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), konten siaran termasuk di dalamnya, video klip yang ditayangkan di televisi maupun di radio, harus mengacu pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang merupakan pedoman baku yang harus dipatuhi oleh seluruh Lembaga Penyiaran baik itu swasta maupun Lembaga Penyiaran Publik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPID Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran/Perizinan, Erick Gabriel Kawatu SE MM kepada BeritaManado.com, menanggapi maraknya lagu pop Manado yang mengandung unsur pornografi belakangan ini.
“Terkait dengan lagu pop Manado yang belakangan ini menjadi kontroversi, pihak KPID sementara menelusuri bilamana ada Lembaga penyiaran (TV lokal atau Radio) yang menayangkannya, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erick.
Erick pun mengajak masyarakat untuk membantu KPID dengan melaporkan temuan-temuan terkait penyiaran sebagai wujud pengawasan demi menjaga tayangan atau konten penyiaran agar sesuai norma dan berbudaya.
“Kami mengajak segenap elemen masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan partisipatif melalui laporan, masukan maupun informasi yang dapat di sampaikan langsung di Sekretariat KPID Jalan Diponegoro Nomor 111 atau via e-mail di [email protected] dan bisa juga melalui Official Facebook Group di Lapor KPID Sulut serta via twitter kpid_sulut,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Sesuai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), konten siaran termasuk di dalamnya, video klip yang ditayangkan di televisi maupun di radio, harus mengacu pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang merupakan pedoman baku yang harus dipatuhi oleh seluruh Lembaga Penyiaran baik itu swasta maupun Lembaga Penyiaran Publik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPID Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran/Perizinan, Erick Gabriel Kawatu SE MM kepada BeritaManado.com, menanggapi maraknya lagu pop Manado yang mengandung unsur pornografi belakangan ini.
“Terkait dengan lagu pop Manado yang belakangan ini menjadi kontroversi, pihak KPID sementara menelusuri bilamana ada Lembaga penyiaran (TV lokal atau Radio) yang menayangkannya, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erick.
Erick pun mengajak masyarakat untuk membantu KPID dengan melaporkan temuan-temuan terkait penyiaran sebagai wujud pengawasan demi menjaga tayangan atau konten penyiaran agar sesuai norma dan berbudaya.
“Kami mengajak segenap elemen masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan partisipatif melalui laporan, masukan maupun informasi yang dapat di sampaikan langsung di Sekretariat KPID Jalan Diponegoro Nomor 111 atau via e-mail di [email protected] dan bisa juga melalui Official Facebook Group di Lapor KPID Sulut serta via twitter kpid_sulut,” tambahnya. (srisurya)