Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masalah perijinan.
“Ijin eksplorasi dan produksi termasuk ijin pinjam pakai untuk usaha pertambang agar melibatkan pihak DPRD,” kata wakil ketua DPRD Mitra, Katrien Mokodaser.
Dikatakannya, selama ini DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak pernah dilibatkan dalam proses pengurusan ijin-ijin tersebut. Padahal hal ini berkaitan juga dengan kepentingan rakyat.
“Sudah begitu banyak ijin untuk usaha pertambangan yang dikeluarkan, tetapi pihak legislatif tidak dilibatkan. Nanti kalo sudah muncul persoalan, barulah kita (DPRD, red) yang dicari. Untuk itu kedepan kami harap Pemkab melalui dinas terkait dapat memperhatikan hal ini,” ujarnya. (rulan sandag)
