Ratahan, BeritaManado.com – Kabar tak sedap terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) di Desa Minanga Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, berdasarkan instruksi Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, Pemkab Mitra dibawah pimpinan Asisten I Setdakab Mitra Jani Rolos langsung turun lapangan guna melakukan monitoring, dimana dalam monitoring ternyata tuduhan yang dilayangkan tidak mendasar.
“Kami bersama Hukum Tua, mantan Hukum Tua, BPD, perngakat desa dan tokoh masyarakat Desa Minanga langsung turun dan cek ke lokasi. Hasilnya untuk kendaraan kesehatan fisiknya ada dan pengaspalan jalan lingkar Desa Minanga juga sudah dilakukan,” ungkap Jani Rolos, Senin (2/12/2019).
Lanjut dijelaskannya, untuk kendaraan kesehatan bahkan sudah digunakan dan telah banyak membantu masyarakat.
“Hanya saja untuk BPKB dan STNK masih atas nama pribadi. Namun kami sudah tegaskan ke Hukum Tua untuk segera menghubungi pihak Samsat terkait proses balik nama kendaraan tersebut,” tandas Jani Rolos.
Sementara terkait pengaspalan jalan yang juga jadi permasalahan, menurutnya sudah dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Untuk pengaspalan memang masih ada 35 m yang belum diaspal. Ini nanti dilanjutkan pada pencairan dana desa tahap 3,” pungkasnya, dalam laporan ke Bupati Mitra James Sumendap.
Namun demikian dirinya menghargai laporan masyarakat dan menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan Bupati James Sumendap selalu mengingatkan agar seluruh aparat pemerintah desa, lebih khusus hukum tua untuk mengelola dana desa dengan baik dan transparan.
“Jadi tidak boleh main-main dengan dana desa. Semua wajib melaksanakan kegiatan dan laporan pengelolaan dana desa harus transparan, sesuai juknis, dan berdasarkan aturan,” imbaunya.
(Jenly Wenur)