Berita Utama

Terjebak Sindikat Penipuan Online, Puluhan WNI Diperbudak dan Disiksa di Myanmar

“Rasanya setiap saya mau tidur merasa berdosa selama suami saya di sana karena dia setiap malam melek sampai siang dan terus diperas tenaga dan pikirannya sama perusahaan yang nggak ada akhlaknya,” kata perempuan 28 tahun itu sambil terisak yang mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan MA Senin malam (24/4).

Korban lainnya, TM, bercerita kepada sahabatnya, Dita Putri, bahwa ia diminta menandatangani kontrak kerja berbahasa China. “Nggak banyak yang bisa diceritain soal si perusahaan,” katanya.

Saat ini, Dita masih kesulitan menghubungi kembali TM, dan menduga rekannya itu masih disekap.

Dia dalam kondisi tidak baik karena kakinya bengkak setelah dihukum lari keliling lapangan serta kurang tidur, kata Dita.

Pernah satu kali TM bercerita, telepon genggamnya disita dan diperiksa. Para WNI yang disekap hanya diberi jatah menggunakan alat komunikasi itu dua jam setiap dua minggu.

KBRI Yangon di Myanmar mengatakan telah menindaklanjuti laporan puluhan WNI korban perdagangan orang yang disekap dan menjalani kerja paksa.

“KBRI Yangon telah menindaklanjuti dengan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar, dan berkoordinasi dengan aparat setempat,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam keterangan kepada BBC News Indonesia, Jumat (28/04).

Hasil penelusuran Kemenlu, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar, “sehingga diduga masuk secara ilegal”.

“Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan Pemberontak Karen,” lanjut Judha.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon, tambah Judha.

Namun, Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu agar dapat membandu WNI yang diduga menjadi korban kasus penipuan online.

“Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok, berkoordinasi dengan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi), dan lain-lain,” kata Judha.

Kementerian Luar Negeri mencatat kasus WNI yang menjadi korban sindikat penipuan online di kawasan Asia Tenggara makin meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Bulan ini, sebanyak 30 WNI telah ditangani dan dipulangkan ke rumah masing-masing setelah mereka terindikasi menjadi korban perdagangan manusia di Vietnam.

Berdasarkan otoritas setempat, ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dalam jumlah besar.

“Mereka secara kompak kabur meninggalkan tempat mereka ditampung oleh para sindikat penipu,” tulis laporan Kemenlu RI.

Alih-alih memperoleh gaji besar sesuai janji perusahaan, puluhan WNI ini justru “dilatih melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia.”

Tahun lalu, setidaknya 413 WNI dipulangkan secara bertahap dari Kamboja.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara