Manado, BeritaManado.com – Masalah sengketa lahan kembali terjadi, kali ini giliran tanah yang di bangun 5 unit rumah warga di kelurahan Molas, lingkungan V (Cempaka), kecamatan Bunaken, kota Manado.
Penggugat atas nama Pdt Jonathan Manopo menegaskan, gugatan atas tanah tersebut berdasarkan register tanah Model 1 Folio 1 nomor 1 tahun 1982 atas nama Mandagie dengan luas 334 Ha dan 6.575 M2 dan surat hibah dari hulu waris Hendrik Solang kepada sumber.
Kelima rumah yang lahannya digugat tersebut adalah milik dari Yacob Y Tuna yang juga adalah kepala lingkungan V Cempaka, Sudiono Wakidjon Iksan, Ramli Abas, Charly Katiandagho dan Ayub Manginsabara.
Menerima gugatan tersebut, pihak tergugat pun membantah apabila selama ini telah tinggal di lahan bermasalah dengan memberi beberapa bukti yang membantah gugatan tersebut.
Sudiono Wakidjon Iksan, salah satu tergugat mengatakan, buku register yang dianggap sebagai salah satu barang bukti tersebut berlaku pada zaman Belanda, sedangkan pihak tergugat memiliki bukti yang berlaku di pemerintahan Indonesia.
“Penggugat menganggap barang bukti buku register itu sebagai alat gugatannya, sementara buku register itu tahun 1928, masih zaman Belanda. Kami memberikan bantahan atas bukti gugatan tersebut dengan berdasarkan pada UU yang berlaku di Indonesia seperti UU Agraria tahun 60, paling kuat itu surat Menteri Agraria tahun 60 dinana surat i i menjelaskan tentang status tanah-tanah di kota Manado,” ujar Sudiono, Selasa (10/1/2017).
Lanjutnya, mereka telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1997 pasca moneter yang mengharuskan mereka mengelola lahan tidur untuk meningkatkan perekonomian.
“Masyarakat masuk Cempaka ini sejak 97, setelah moneter. Masyarakat diajak untuk mengelola lahan tidur oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian. Saat itu jelas-jelas Cempaka masuk dalam lahan tidur karena tidak lagi dikelola oleh pemegang HGU,” tambahnya.
Masalah tersebut pun belum menemuk titik akhir hingga masih akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya. (srisurya)
Manado, BeritaManado.com – Masalah sengketa lahan kembali terjadi, kali ini giliran tanah yang di bangun 5 unit rumah warga di kelurahan Molas, lingkungan V (Cempaka), kecamatan Bunaken, kota Manado.
Penggugat atas nama Pdt Jonathan Manopo menegaskan, gugatan atas tanah tersebut berdasarkan register tanah Model 1 Folio 1 nomor 1 tahun 1982 atas nama Mandagie dengan luas 334 Ha dan 6.575 M2 dan surat hibah dari hulu waris Hendrik Solang kepada sumber.
Kelima rumah yang lahannya digugat tersebut adalah milik dari Yacob Y Tuna yang juga adalah kepala lingkungan V Cempaka, Sudiono Wakidjon Iksan, Ramli Abas, Charly Katiandagho dan Ayub Manginsabara.
Menerima gugatan tersebut, pihak tergugat pun membantah apabila selama ini telah tinggal di lahan bermasalah dengan memberi beberapa bukti yang membantah gugatan tersebut.
Sudiono Wakidjon Iksan, salah satu tergugat mengatakan, buku register yang dianggap sebagai salah satu barang bukti tersebut berlaku pada zaman Belanda, sedangkan pihak tergugat memiliki bukti yang berlaku di pemerintahan Indonesia.
“Penggugat menganggap barang bukti buku register itu sebagai alat gugatannya, sementara buku register itu tahun 1928, masih zaman Belanda. Kami memberikan bantahan atas bukti gugatan tersebut dengan berdasarkan pada UU yang berlaku di Indonesia seperti UU Agraria tahun 60, paling kuat itu surat Menteri Agraria tahun 60 dinana surat i i menjelaskan tentang status tanah-tanah di kota Manado,” ujar Sudiono, Selasa (10/1/2017).
Lanjutnya, mereka telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1997 pasca moneter yang mengharuskan mereka mengelola lahan tidur untuk meningkatkan perekonomian.
“Masyarakat masuk Cempaka ini sejak 97, setelah moneter. Masyarakat diajak untuk mengelola lahan tidur oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian. Saat itu jelas-jelas Cempaka masuk dalam lahan tidur karena tidak lagi dikelola oleh pemegang HGU,” tambahnya.
Masalah tersebut pun belum menemuk titik akhir hingga masih akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya. (srisurya)