• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Palsukan KTP, ASN Pemkot Diganjar Enam Bulan Penjara

by redaksibm
Senin, 6 Maret 2017
in Berita Utama, Kota Bitung
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 357shares
  • 357shares
Sidang kasus KTP Aspal Kota Bitung
Sidang kasus KTP Aspal Kota Bitung

 

Bitung – Kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan salah satu staf Discapil Pemkot Bitung, NS alis Nancy akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Senin (06/03/2017).

Nancy sendiri kata Majelis Hakim yang diketuai Ronald Massang SH, diputuskan bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, serta Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Nomor perkaranya 264 dan dia (Nancy,red) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dari tuntutan empat tahun penjara,” kata Ronald ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan.

BERITA TERKAIT:

Kemenparekraf RI Luncurkan KEN 2023, Empat Diantaranya Dari Sulut

Efraim Lengkong Tegaskan Siap Pidanakan Pihak Terlibat Upaya Pencairan Uang Konsinyasi ‘Tanah Padang Pasir’

Selain Nancy, dalam sidang yang sama, Ronald juga membacakan putusan perkara nomor 226 atas nama DL alias Denis.

“Denis putus lima bulan 15 hari penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006,” katanya.

Baik Nancy dan Denis kata Ronald, sama-sama menerima putusan itu, demikian pula kedua penasehat terdakwa.

“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sendiri masih pikir-pikir, apakah menerima atau banding,” katanya.

Selain Nancy dan Denis kata dia, kasus perkara yang sama yakni pemalsuan KTP yang juga melibatkan NR alias Nofrita, KM alias Kasim, JA alias Jubelton dan AS alias Anderson masih sementara disidangkan.

“Jika tak ada halangan, sidang kasus KTP akan kita tuntaskan paling lambat minggu ini,” katanya.(abinenobm)

 

Berita Terpopuler

  • Warga Sulut Lebih Mudah ke Jepang, Biaya Murah, Penerbangan Langsung
  • Olly Dondokambey Perluas Konektifitas Internasional, Penerbangan Penumpang Manado-Jepang Mulai Maret 2023
  • Siapkan Penerbangan Langsung Manado-Jepang, Olly Dondokambey Minta Agen Travel dan Guide Bersiap
  • RIP Benny Dollo, Mantan Pelatih Timnas Indonesia dan Persma Manado yang Bersinar di Masanya
  • Lama Tak Terdengar Kabar, Sompie Singal Rupanya Tetap Lakukan Aktifitas Ini, Tuai Pujian Masyarakat
  • Valentino Sumampow Sebut Relawan Anies Baswedan Sulut Siap Jawab Isu dengan Fakta
  • Ke Puncak Lose, Steven Kandouw Rasakan Lezatnya Hatarua Pizza
  • Hendry Kaitjily Bilang Euforia Menyambut Penerbangan Langsung Manado-Narita Sangat Tinggi
  • Olly Dondokambey Lobi Penambahan Kuota ASN ke Menpan-RB Azwar Anas




Berita Terbaru

  • Peduli Korban Banjir, KGPM Sentrum Kawangkoan Salurkan Bantuan
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Tulude Pemkot Bitung Digelar di Boulevard Lembeh, Rizal Sompotan: PUPR Sangat Bangga
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • AKSI Dukung Penerbangan Langsung Manado-Jepang, Momentum Angkat Budaya Daerah
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hasto Kristiyanto Sebut Politik Kadang Harus Lawan Arus
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Kapolresta Manado: ‘Finance Jangan Gunakan Preman saat Tarik Kendaraan’
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Kamu Tahu Brand Hermes? Rocky Gerung Ungkap Sejarahnya
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hengky Honandar Sentil Good Governance di Konsultasi Publik RKPD 2023
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Alat Berat dan Truk di Matuari Dipolice Line, Polres Bitung Sebut Operasi Galian C Ilegal
    Sabtu, 4 Februari 2023
  • Disbudpar Minahasa Temukan ‘Harta Karun’ di Kinaleosan Kombi
    Sabtu, 4 Februari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 357shares
Tags: bitungdinas catatan sipil bitungkasus ktp palsu bitungktp aspal bitungRonald Massang SH
Please login to join discussion

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.