Bitung – Kendati secara terang-terangan mengakui telah melecehkan Wartawan, namun Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung tetap menyatakan Alexander Wenas tak bersalah.
Menurut Ketua BK DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan mengambil kesimpulan dan diputuskan kader Partai Nasdem itu tidak bersalah.
“Dalam hasil rapat memang kita merekomendasikan agar Alexander melakukan mediasi dengan pihak Pers,” kata Nabsar saat membacakan keputusan BK, Senin (13/02/2017).
Namun kata dia, Alexander tetap dalam pendiriannya tidak mau, dan mengatakan tidak bersalah. Bahkan ia mengatakan dengan tegas tidak mau meminta maaf.
“Maka dari itu berdasarkan aturan dan UU di DPRD serta klarifikasi dan keterangan Alexander, kita memutuskan bahwa sudara Alexander tidak bersalah dalam tugas sesuai tufoksi sebagai anggota DPRD,” katanya.
Menanggapi keputusan BK itu, Desly Sumampouw salah satu Wartawan Kota Bitung, sudah memprediksi sebelumnya jika laporan ke BK akan berakhir dengan rekomendasi seperti itu.
“Keputusan BK kami terima dan sambut dengan positif, karena keputusan itu akan menjadi salah satu dasar untuk dibawa ke Dewan Pers selain laporan ke Polres,” kata Desly.
Jadi kata dia, rapat dengar pendapat yang digelar BK bukanlah hasil akhir, namun hanya mengikuti mekanisme yang ada di DPRD saat ada anggota yang dianggap merugikan pihak lain.
“Pak Alexander selain Ketua Fraksi Nasdem juga adalah Wakil Ketua BK yang harusnya memiliki etika dalam berbicara. Bukan asal bicara kemudian berlindung di hak imunitas,” katanya.(abinenobm)