Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Lakukan Bigami, Serka Doni Tawera Divonis 6 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AD

Terbukti Lakukan Bigami, Serka Doni Tawera Divonis 6 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AD
Terbukti Lakukan Bigami, Serka Doni Tawera Divonis 6 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AD

Manado, BeritaManado.com – Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan vonis tegas kepada Serka Doni Tawera.

Oknum prajurit TNI AD tersebut divonis pidana penjara selama enam bulan serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer setelah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkawinan ganda (bigami).

Putusan dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 55-K/PM.III-17/AD/VII/2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Debbi Suradi Laga, didampingi Hakim Anggota Dedi Junedi dan Tono Novianto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Serka Doni Tawera terbukti melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP, karena melakukan perkawinan baru padahal masih terikat perkawinan yang sah.

“Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa berupa penjara selama enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum positif, disiplin militer, serta doktrin Sumpah Prajurit TNI AD.

Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Kodim Bitung.

Hakim juga menyoroti dampak serius dari perbuatan terdakwa, mulai dari hancurnya hubungan rumah tangga saksi, terganggunya kondisi psikis istri sah terdakwa, hingga menurunnya semangat dan wibawa satuan.

Majelis juga menilai terdakwa, tidak patuh terhadap hukum, tidak menunjukkan penyesalan, tidak mencerminkan jati diri seorang prajurit, sudah tidak dapat dibina lagi dalam lingkungan TNI.

“Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI di masyarakat. Oleh karena itu, majelis berpendapat lebih baik terdakwa dipisahkan dari dinas TNI AD,” ujar hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti surat dan foto yang menguatkan tindak pidana, antara lain akta nikah, kartu keluarga, KTP para pihak, surat pengaduan, hingga dokumentasi foto perkawinan dan tempat tinggal.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI agar menjunjung tinggi hukum, etika, dan disiplin, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Sementara itu, pelapor bersama kuasa hukumnya menyampaikan rasa terima kasih atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang telah lama dinantikan serta menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelapor dan pengacara berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hukum.

Mereka juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga perkara ini mencapai putusan akhir.

(Jho)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara