Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Kota Manado pada persidangannya telah membacakan putusan pidana atau vonis terhadap terdakwa kasus dana banjir 2014.
Putusan dibaca dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Fence Dolfianus Salindeho (FDS), Senin (18/1/2021).
FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 divonis selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah bersama sama dengan terdakwa Maxmilian (mantan Kaban BPBD dihukum 6 tahun ), terdakwa Ir. Yeni (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun ) dan terdakwa Ir. Agus (rekanan/direktur operasional PT.Kogas dihukum 7 tahun ) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan pasca Banjir Manado Tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp6,3 milyar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Saor Simorangkir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Selanjutnya majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya berpikir-pikir selama 1 minggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
“Putusan majelis hakim tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Lebih lanjut Kajari berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
(***/BennyManoppo)