Manado, BeritaManado.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran 4 paket besar narkotika jenis ganja di Sulawesi Utara.
Diketahui, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja oleh Sat Res Narkoba Polresta Manado sejauh ini merupakan yang terbesar sepanjang yang pernah dirilis ke media sepanjang tahun 2023.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi Rabu, (28/6/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan berawal pada hari Senin (26/6/2023) sekitar pukul 16.00 WITA Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado mendapat informasi terkait adanya paket yang diduga narkotika jenis ganja yang baru sampai di gudang salah satu perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Paal dua Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana.
Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado yang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi gudang tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut.
“Didapati 4 paket besar diduga narkotika jenis ganja, setelah di telusuri ternyata penerima paket ganja tersebut berada di kota Bitung,” ujar Kompol May Diana.
4 paket diduga ganja kering tersebut dibungkus dengan plastik yang dilingkari lakban berwarna coklat.
Hasil penyelidikan Tim Sat Res Narkoba terungkap penerima 4 paket tersebut adalah seorang pria asal Kabupaten Maluku Tengah yang saat ini berada di Kota Bitung.
“Satu orang diduga penerima paket ganja tersebut kami amankan di Kota Bitung yaitu pria berinisial F (28), asal Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah,” jelas Kompol May Diana.
Pria F tersebut diamankan pada Salasa, (27/6/2023) sekitar pukul 12.00 WITA tepatnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Diketahui Sat Res Narkoba Polresta Manado kini dalam penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Manado, sedangkan untuk total berat barang bukti ganja yang diamankan sekitar 600 gram,” tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan