Bitung, Beritamanado.com – Sempat buron, SK alias Lala (19) akhirnya ditangkap Tim Resmob Polsek wilayah Timur dan Tengah.
Perempuan berparas cantik ini ditangkap atas penganiyaan menggunakan pecahan kaca terhadap rekannya Agnesia Fiorela Abas beberapa waktu lalu di salah satu kamar kos di Kecamatan Maesa.
“Dia (Lala,red) ditangkap Minggu (13/10/2019) di jalan raya Desa Paleloan Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dipimpin Ipda Tuegeh D Darus,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Rabu (16/10/2019).
Kapolsek menceritakan, saat kejadian, Sabtu (12/10/2019), Lala sudah dalam keadaan mabuk melihat beberapa temannya yang semuanya perempuan termasuk korban bermain judi di dalam kamar, kemudian di tegur tapi tidak diindahkan.
Jengkel teguran tak digubris, Lala langsung memecahkan kaca cermin dan mengambil pecahan kaca yang ujungnya runcing kemudian menusuk leher korban.
“Korban menderita luka di tenggorokan dan dilarikan di RSU Menembo-nembo. Pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Rupanya kata Kapolsek, Lala sudah menyimpan dendam karena cemburu kepada korban sebab teman dekatnya atau pacarnya yang juga berjenis kelamin perempuan bernama Amelia berapa kali didapati berdua dengn korban.
“Dia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan kini dititipkan di sel tahanan Polres,” katanya.
(abinenobm)