
Manado, BeritaManado.com — Dugaan bahwa terdapat dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang memperoleh lebih dari satu penelitian sebagai ketua mendapatkan tanggapan dari Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Dr Ir Jefrey Kindangen DEA.
Menurut Prof Jefrey, isu tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Prof Jefrey menjelaskan bahwa kebijakan terkait penelitian di Unsrat telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 20/2018.
Dalam peraturan tersebut, penelitian dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.
Penelitian kompetitif adalah jenis penelitian yang dilakukan melalui seleksi ketat, berdasarkan kelayakan proposal serta rekam jejak peneliti.
Dalam panduan penelitian Unsrat, penelitian kompetitif memungkinkan seorang dosen untuk menjadi ketua dalam satu penelitian, namun dapat berpartisipasi dalam dua penelitian lainnya sebagai anggota.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada dosen lain untuk berperan dalam suatu riset.
Sebaliknya, penelitian penugasan berbeda dari penelitian kompetitif.
Penelitian ini diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau lembaga penelitian, dengan tujuan untuk mencapai target dan sasaran tertentu dari institusi.
Penelitian penugasan ini tidak masuk dalam kebijakan yang mengatur jumlah penelitian yang dapat dipimpin oleh dosen sebagai ketua karena sifatnya yang merupakan bentuk penugasan dari institusi.
“Jadi anggapan bahwa ada dosen Unsrat yang memimpin lebih dari satu penelitian sebagai ketua dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, itu tidak benar,” tandas Prof Jefrey.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.
Sebelum tahun 2023, pengelolaan riset penugasan di Unsrat dikelola oleh Bidang I (Akademik) dan Bidang IV (Perencanaan dan Kerjasama).
Hal ini menyebabkan panduan pelaksanaan dan pencapaian output penelitian kurang terkelola dengan baik.
Namun, sejak kepemimpinan Rektor Prof Berty Sompie pada tahun 2023, penelitian penugasan kini dipusatkan di LPPM dengan panduan yang lebih jelas dan terarah.
“Sejak adanya sistem baru ini, penelitian penugasan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Prof Jefrey.
LPPM Unsrat juga menegaskan bahwa kebijakan penelitian di Unsrat tetap mengutamakan transparansi dan aturan yang jelas, guna menciptakan lingkungan akademik yang profesional dan akuntabel.
Dengan penjelasan tersebut, Prof Jefrey berharap bahwa ke depan tidak akan ada lagi kesalahpahaman mengenai regulasi penelitian di Unsrat Manado.
“Kami berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi penelitian, isu serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tutupnya.
(***/jenlywenur)