Manado – Komite Pemilih (TePI) Sulawesi Utara mengingatkan KPU Sulut, Bawaslu Sulut dan Panwaslu Manado agar dalam pelaksanaan Amar Putusan MK No 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 tidak menggangu tahapan pemilu presiden yang sedang berlangsung saat ini.
“Pada prinsipnya Perintah MK tentang penghitungan suara ulang di Dapil Manado 3 itu WAJIB untuk dilaksanakan, tapi jangan sampai tugas-tugas utama KPU di kesampingkan, atau tugas-tugas BAWASLU dalam pengawasan terabaikan,” kata Ketua TePI Sulut Rendy Umboh.
Menurutnya ada sejumlah harapan besar dari masyarakat bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini berjalan dengan baik, betul-betul bermartabat dan berintegritas, jujur dan adil, jadi kesalahan-kesalahan maupun kekurangan-keurangan penyelenggara Pemilu waktu Pemilu legislatif lalu jangan terulang lagi.
TePI juga mengharapkan bahwa Bawaslu dapat melakukan pengwasan secara maksimal dalam hal penghitungan suara ulang, karena Putusan MK itu final dan mengikat. Jadi setelah penghitungan suara ulang selesai, persoalannya selesai. Tidak ada lagi dan tidak boleh lagi dipersoalkan. Jadi KPU harus melaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan mekanismenya, dan Bawaslu/Panwaslu harus juga mengawasi dengan baik. (frangkiwullur)
Manado – Komite Pemilih (TePI) Sulawesi Utara mengingatkan KPU Sulut, Bawaslu Sulut dan Panwaslu Manado agar dalam pelaksanaan Amar Putusan MK No 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 tidak menggangu tahapan pemilu presiden yang sedang berlangsung saat ini.
“Pada prinsipnya Perintah MK tentang penghitungan suara ulang di Dapil Manado 3 itu WAJIB untuk dilaksanakan, tapi jangan sampai tugas-tugas utama KPU di kesampingkan, atau tugas-tugas BAWASLU dalam pengawasan terabaikan,” kata Ketua TePI Sulut Rendy Umboh.
Menurutnya ada sejumlah harapan besar dari masyarakat bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini berjalan dengan baik, betul-betul bermartabat dan berintegritas, jujur dan adil, jadi kesalahan-kesalahan maupun kekurangan-keurangan penyelenggara Pemilu waktu Pemilu legislatif lalu jangan terulang lagi.
TePI juga mengharapkan bahwa Bawaslu dapat melakukan pengwasan secara maksimal dalam hal penghitungan suara ulang, karena Putusan MK itu final dan mengikat. Jadi setelah penghitungan suara ulang selesai, persoalannya selesai. Tidak ada lagi dan tidak boleh lagi dipersoalkan. Jadi KPU harus melaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan mekanismenya, dan Bawaslu/Panwaslu harus juga mengawasi dengan baik. (frangkiwullur)