Manado – Sesuai konsep penataan daerah yang dikaji oleh tim pengkajian grand design penataan otonomi daerah hinggah tahun 2025 Sulawesi Utara (Sulut) sendiri idealnya dapat dibagi menjadi tiga daerah Provinsi. Hal ini berdasarkan kajian matang yang disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara DR Noudy Tendean kepada beritamanado.com, Senin (21/1).
“Saat Kemendagri meminta data dan masukan dari daerah hingga tahun 2025 untuk Sulut sendiri dari hasil kajian tim, sesuai arahan bapak Gubernur (Sinyo Harry Sarundajang) layak menjadi tiga daerah Provinsi,” ujar mantan Direktur IPDN Manado ini.
Tendean menjelaskan, tiga daerah tersebut yang layak menjadi calon daerah Provinsi yaitu Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Minahasa Raya dan daerah Kepulauan Nusa Utara.
Konsep pemekaran ini menurut Tendean, sudah melalui kajian dan proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan telah diusulkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Jrp)
Manado – Sesuai konsep penataan daerah yang dikaji oleh tim pengkajian grand design penataan otonomi daerah hinggah tahun 2025 Sulawesi Utara (Sulut) sendiri idealnya dapat dibagi menjadi tiga daerah Provinsi. Hal ini berdasarkan kajian matang yang disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara DR Noudy Tendean kepada beritamanado.com, Senin (21/1).
“Saat Kemendagri meminta data dan masukan dari daerah hingga tahun 2025 untuk Sulut sendiri dari hasil kajian tim, sesuai arahan bapak Gubernur (Sinyo Harry Sarundajang) layak menjadi tiga daerah Provinsi,” ujar mantan Direktur IPDN Manado ini.
Tendean menjelaskan, tiga daerah tersebut yang layak menjadi calon daerah Provinsi yaitu Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Minahasa Raya dan daerah Kepulauan Nusa Utara.
Konsep pemekaran ini menurut Tendean, sudah melalui kajian dan proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan telah diusulkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Jrp)