Tondano, Beritamanado.com – Diduga emosi, AM alias Alfa (19) tega menganiaya pacarnya yang sementara hamil muda.
Pemuda Lembean Timur Kabupaten Minahasa inipun kemudian diamankan Tim Resmob Polres Minahasa atas dugaan kasus penganiayaan di rumahnya, Jumat (17/01/2020).
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Minahasa, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan penangkapan dipimpin Aiptu Rony Wentuk.
“Kejadiannya bulan Desember 2019, dimana korban inisial T (17) warga Langowan Timur mengaku dianiaya Alfa yang tak lain adalah pacarnya,” kata Ferdy.
Sesuai laporan polisi kata Ferdy, bulan Desember 2019, korban memberitahukan jika dirinya terlambat bulan dan telah mengandung atau hamil kepada pelaku.
Tidak digubris, korban dan orang tuanya mendatangi pelaku serta diperoleh kesepakatan keduanya akan segera menikah.
“Tapi, pada tanggal 23 dan 24 Desember 2019, korban mengaku dianiaya pelaku dengan cara menendang perut hingga jatuh dari tempat tidur,” katanya.
Akibatnya, di akhir tahun 2019 lalu, kata Ferdy, korban mengalami sakit perut yang luar biasa dan harus dibawa ke rumah sakit.
“Orang tua korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)