Amurang – Tenaga kontrak atau honorarium di Sekretariat DPRD Minahasa (Minsel) mulai resah. Betapa tidak, terkait akan diberlakukan penerapan gaji berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) sedikitnya 88 tenaga kontrak masih menunggu kejelasan nasib mereka di tahun 2016.
Menurut pengakuan salah satu tenaga kontrak di Setwan Minsel bahwa disisi lain bangga jika penerapan gaji UMP Provinsi Sulut sebesar Rp 2,4 juta, tapi disatu sisi tidak menginginkan pengurangan jumlah bulan kerja.
Sementara itu Sekretaris DPRD Minsel Lucky U.S Tampi, SH. Menjelaskan, terkait honorarium tenaga kontrak di Setwan, pihaknya diperhadapkan dengan dua pilihan, pertama masih akan memberlakukan gaji seperti tahun sebelumnya dengan jumlah tenaga kontrak saat ini, atau akan mengikuti UMP dengan catatan dilakukan pengurangan jumlah tenaga kontrak.
“Sebenarnya kami mengusulkan kalau bisa penerapan UMP diperhitungkan 6 bulan sedangkan sisanya nanti dianggarkan dalam APBD Perubahan. Tapi hal ini tidak disetujui pihak pengelola anggaran Dinas Keuangan dan tidak menjamin akan mengambil anggaran dari sumber pendapatan mana?,” jelas Tampi.
Kedua opsi tersebut bakal ada yang diterapkan, berhubung gaji para tenaga kontrak ini telah dianggarkan pada APBD 2016 dengan besaran gaji seperti tahun sebelumnya. (sanlylendongan)
Amurang – Tenaga kontrak atau honorarium di Sekretariat DPRD Minahasa (Minsel) mulai resah. Betapa tidak, terkait akan diberlakukan penerapan gaji berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) sedikitnya 88 tenaga kontrak masih menunggu kejelasan nasib mereka di tahun 2016.
Menurut pengakuan salah satu tenaga kontrak di Setwan Minsel bahwa disisi lain bangga jika penerapan gaji UMP Provinsi Sulut sebesar Rp 2,4 juta, tapi disatu sisi tidak menginginkan pengurangan jumlah bulan kerja.
Sementara itu Sekretaris DPRD Minsel Lucky U.S Tampi, SH. Menjelaskan, terkait honorarium tenaga kontrak di Setwan, pihaknya diperhadapkan dengan dua pilihan, pertama masih akan memberlakukan gaji seperti tahun sebelumnya dengan jumlah tenaga kontrak saat ini, atau akan mengikuti UMP dengan catatan dilakukan pengurangan jumlah tenaga kontrak.
“Sebenarnya kami mengusulkan kalau bisa penerapan UMP diperhitungkan 6 bulan sedangkan sisanya nanti dianggarkan dalam APBD Perubahan. Tapi hal ini tidak disetujui pihak pengelola anggaran Dinas Keuangan dan tidak menjamin akan mengambil anggaran dari sumber pendapatan mana?,” jelas Tampi.
Kedua opsi tersebut bakal ada yang diterapkan, berhubung gaji para tenaga kontrak ini telah dianggarkan pada APBD 2016 dengan besaran gaji seperti tahun sebelumnya. (sanlylendongan)