TOMOHON, beritamanado.com – Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer. Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/01/2020).
Penghapusan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mana menyatakan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Organisasi Royke Tangkawarouw ST MSi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya soal aturan baru ini.
“Yang pasti hingga saat ini mereka masih bekerja sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/01/2020).