Airmadidi-Lagi-lagi Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan menunjukan komitmennya dalam visi melayani, mengasihi dan mensejahterahkan masyarakat Minut bersama Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong.
Bahkan, hanya untuk memperjuangkan tanah negara agar bisa tetap dikelolah masyarakat, bupati berambut merah itu nekat menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Drs Sem Tirajoh menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) lahan di wilayah Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur seluas 1000 hektar (Ha) yang dikelolah petani asli Likupang sudah berakhir pada 30 Desember 2015.
HGU tanah tersebut atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 14 Makassar dan hingga kini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam jagung.
“Karena izin waktu penggunaan lahan sudah habis waktu, maka kewenangan itu kembali kepada negara dalam hal ini Menteri BUMN. Maka ibu bupati memohon kepada menteri BUMN agar bisa memperpanjang izin penggunaan lahan. Berhubung, pemerintah daerah sedang mempersiapkan 15.000 hektar lahan untuk ditanami jagung bantuan dari Menteri Pertanian,” kata Tirajoh.
Permintaan bupati Vonnie Panambunan tadi, kata Tirajoh, diterima positif oleh Menteri BUMN.
“Nanti ada tim dari Kementerian BUMN yang akan datang memeriksa lahan untuk diteliti dan dianalisa sesuai keadaan di lokasi dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ibu menteri memberikan izin tetapi tim pengkaji dari kementerian akan turun dulu memeriksa semua aturan dan keadaan di lapangan baru kalau sudah selesai, semua baru izin itu di tandatangani,” ujar Tirajoh.(findamuhtar)
Airmadidi-Lagi-lagi Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan menunjukan komitmennya dalam visi melayani, mengasihi dan mensejahterahkan masyarakat Minut bersama Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong.
Bahkan, hanya untuk memperjuangkan tanah negara agar bisa tetap dikelolah masyarakat, bupati berambut merah itu nekat menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Drs Sem Tirajoh menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) lahan di wilayah Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur seluas 1000 hektar (Ha) yang dikelolah petani asli Likupang sudah berakhir pada 30 Desember 2015.
HGU tanah tersebut atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 14 Makassar dan hingga kini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam jagung.
“Karena izin waktu penggunaan lahan sudah habis waktu, maka kewenangan itu kembali kepada negara dalam hal ini Menteri BUMN. Maka ibu bupati memohon kepada menteri BUMN agar bisa memperpanjang izin penggunaan lahan. Berhubung, pemerintah daerah sedang mempersiapkan 15.000 hektar lahan untuk ditanami jagung bantuan dari Menteri Pertanian,” kata Tirajoh.
Permintaan bupati Vonnie Panambunan tadi, kata Tirajoh, diterima positif oleh Menteri BUMN.
“Nanti ada tim dari Kementerian BUMN yang akan datang memeriksa lahan untuk diteliti dan dianalisa sesuai keadaan di lokasi dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ibu menteri memberikan izin tetapi tim pengkaji dari kementerian akan turun dulu memeriksa semua aturan dan keadaan di lapangan baru kalau sudah selesai, semua baru izin itu di tandatangani,” ujar Tirajoh.(findamuhtar)