Berita Utama

Telkom Witel Sumalut Imbau Pelaku Usaha di Manado Taat Regulasi Reseller WiFi

Telkom Witel Sumalut Imbau Pelaku Usaha di Manado Taat Regulasi Reseller WiFi
Guruh Adhi Laksana

Manado, BeritaManado.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Witel Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara (Sumalut) mengingatkan para pelaku usaha, pengelola venue, hingga penyedia layanan WiFi di Kota Manado agar memastikan kegiatan penjualan kembali layanan internet (reseller WiFi) dilakukan secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan General Manager Telkom Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, dalam sesi jumpa pers bersama media di Manado sebagai bagian dari upaya Telkom membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Guruh menegaskan bahwa seluruh aktivitas reseller WiFi wajib merujuk pada ketentuan resmi pemerintah, antara lain:
– Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
– Permen Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk.
– Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 terkait ketentuan jasa jual kembali telekomunikasi.

Menurutnya, banyak pelaku usaha di Manado seperti kafe, bengkel, sekolah, rumah makan, tempat wisata, kos-kosan, hingga BUMDes yang menyediakan layanan WiFi, namun belum memahami bahwa penjualan kembali layanan ISP tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Layanan internet boleh dijual kembali, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan,” tegas Guruh, Senin (1/12/2025).

Syarat Menjadi Reseller WiFi Legal

Guruh menjelaskan bahwa reseller WiFi yang legal wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
– Menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan diperbolehkan menambahkan co-branding.
– Memenuhi standar kualitas layanan ISP mitra.
– Melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah dan melaporkannya kepada ISP.
– Mencantumkan merek dagang ISP pada tagihan pelanggan.
– Menggunakan IP Address dan AS Number resmi dari ISP, bukan perangkat ilegal.
– Beroperasi berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan ISP.

Regulasi tersebut diterapkan untuk memastikan layanan internet yang dijual aman, berkualitas, dan terlindungi secara hukum.

Guruh menutup dengan ajakan agar para pelaku usaha di Sulut, Maluku, dan Maluku Utara segera meninggalkan layanan internet ilegal, terutama penggunaan HSI Indibiz dan produk lain yang tidak boleh dijual kembali.

“Gunakanlah layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom agar bisnis berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet terjaga, dan keuntungan meningkat,” tutupnya.

(srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara