
BeritaManado.com — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memberika klarifikasi soal kebocoran data pelanggan IndiHome yang tersebar di internet.
Walau membantah adanya kebocoran data pelanggan, Telkom mengakui menyimpan detail percakapan, termasuk riwayat penelusuran internet (browsing history) milik pelanggan IndiHome.
Telkom beralasan, penyimpanan riwayat penelusuran internet pelanggan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Kami harus menyimpan data pelanggan berdasarkan UU. Kami menyimpan itu bukan keinginan kami tapi amanat UU. Jadi seluruh yang kami lakukan itu dasarnya ada di UU. Jadi apa yang kami simpan itu turun dari UU yang tadi saya sebutkan,” ujar VP Network/IT Strategy, Technology, and Architecture Telkom, Rizal Akbar saat konferensi pers di Telkom Land Mark Tower, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Selain itu, kata Akbar, terdapat aturan lain juga yang mengharuskan Telkom menyimpan data history browser pelanggan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
(Alfrits Semen)
