Jakarta, BeritaManado.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan tegas menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Kala itu, Hasto menyebut bahwa kasusnya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Asep Guntur menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi hanya bisa dilakukan jika Hasto Kristiyanto mengajukan laporan resmi yang disertai dengan bukti lengkap.
“Kita tunggu saja. Kalau ada laporan resmi, nanti akan ada tim yang menindaklanjuti,” kata Asep, dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Rabu (26/2/2025).
Menurut Asep, KPK memang bisa melakukan langkah proaktif atau ‘jemput bola’ untuk memeriksa suatu kasus.
Namun, kata dia, hal itu tidak bisa hanya dengan laporan lisan, melainkan harus didukung dengan bukti dari pelapor.
“Laporan tidak bisa hanya lisan. Harus ada dokumen pendukung, seperti dokumen proyek atau bukti lainnya. Jadi, kita tunggu laporan resminya,” tambahnya.
Adapun Hasto resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto usai ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan Hasto dilakukan usai pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari delapan jam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 11 Maret 2025, untuk kepentingan penyidikan.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan terduga Harun Masiku.
Menurut KPK, Hasto bersama Harun diduga melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini,” jelas Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.
(jenlywenur)