Tahuna – Pengajuan sertifikasi untuk tenaga pendidik menjadi polemik di kalangan guru yang ada di kebupaten kepulauan Sangihe. Munculnya berbagai anggapan yang ada seperti apabilah guru tersebut sudah mengabdi bertahun – tahun berhak mendapat serifikasi.
Hal ini dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pasalnya dalam pengajuan tersebut bukan hanya lamanya bekerja saja, namun banyak hal yang harus dilengkapi seperti jumlah jam mengajar, Golongan (kepangkatan) juga menetukan apakah guru tersebut bisa menjadi guru professional.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe Dra Helmintje Tatawi kepada beritamanado, Rabu (15/2) mengatakan bahwa dalam pengangkatan guru sertifikasi bukan hanya dilihat dari masa kerjanya saja, tetapi harus memiliki prestasi dan keahlian lain.
”Perlu diketahui untuk menjadi seorang guru sertifikasi harus memenuhi berbagai unsur seperti yang saya katakan tadi masa dinas , kepangkatan dan keahlian guru tersebut, serta ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan juknis dari pusat,” tegas Tatawi. (gun)
Tahuna – Pengajuan sertifikasi untuk tenaga pendidik menjadi polemik di kalangan guru yang ada di kebupaten kepulauan Sangihe. Munculnya berbagai anggapan yang ada seperti apabilah guru tersebut sudah mengabdi bertahun – tahun berhak mendapat serifikasi.
Hal ini dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pasalnya dalam pengajuan tersebut bukan hanya lamanya bekerja saja, namun banyak hal yang harus dilengkapi seperti jumlah jam mengajar, Golongan (kepangkatan) juga menetukan apakah guru tersebut bisa menjadi guru professional.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe Dra Helmintje Tatawi kepada beritamanado, Rabu (15/2) mengatakan bahwa dalam pengangkatan guru sertifikasi bukan hanya dilihat dari masa kerjanya saja, tetapi harus memiliki prestasi dan keahlian lain.
”Perlu diketahui untuk menjadi seorang guru sertifikasi harus memenuhi berbagai unsur seperti yang saya katakan tadi masa dinas , kepangkatan dan keahlian guru tersebut, serta ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan juknis dari pusat,” tegas Tatawi. (gun)