Manado – Komisi A DPRD Manado melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado, Senin (13/01/2017).
Anggota Komisi A Roy Maramis mengharapkan kepada BKD segera mengisi posisi tugas ASN di wilayah kepulauan.
“Sebaiknya diatur seperti golongan 3 C sudah bisa di drop ke kelurahan atau kecamatan kepulauan,” kata Roy Maramis pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Royke Anter.
Sementara anggota Komisi A Michael Kalonio mengatakan, memang tidak ada salahnya kalau ada ASN dari luar yang siap ke kepulauan, karena sebelum mereka masuk ASN telah menggetahui dan siap untuk ditempatkan dimana saja.
“Seharusnya mereka sudah siap untuk bisa ke kelurahan di kepulauan karena mereka sudah menyetujui atau mungkin musti bangun mall agar ASN mau bertugas disana,” terang Michael Kolonio.
Anggota Komisi lainnya, Mona Kloer menegaskan pemerintah harus memiliki sikap tegas kepada setiap ASN yang tidak ingin ke kepulauan, bahkan ada ASN asal kepulauan tetapi sudah tidak ingin kesana lagi.
“Diusul dipindah ke daerah terpencil namun menolak padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-undang, seharusnya sikap kita harus tegas untuk mengesekusi, harusnya menempatkan pegawai sesuai disipiln ilmu karena banyak tidak sesuai dengan gelar,” imbau Mona Kloer.
Kabag BKD Corry Tendean, mengungkapkan permasalahan ada ASN yang ditugaskan di kepulauan tetapi hanya datang hari Senin, nanti kembali hari Senin lagi padahal ASN tersebut orang kepulauan.
“Saat ini sementara ada proses dalam jabatan, dengan persetujuan, khusus untuk kelurahan dan kecamatan memang banyak kosong, karena tidak ada yang ingin kesana karena kepulauan, namun ada yang suka tetapi bermasalah dengan golongan jabatan,” pungkas Corry Tendean. (YohanesTumengkol)
Manado – Komisi A DPRD Manado melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado, Senin (13/01/2017).
Anggota Komisi A Roy Maramis mengharapkan kepada BKD segera mengisi posisi tugas ASN di wilayah kepulauan.
“Sebaiknya diatur seperti golongan 3 C sudah bisa di drop ke kelurahan atau kecamatan kepulauan,” kata Roy Maramis pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Royke Anter.
Sementara anggota Komisi A Michael Kalonio mengatakan, memang tidak ada salahnya kalau ada ASN dari luar yang siap ke kepulauan, karena sebelum mereka masuk ASN telah menggetahui dan siap untuk ditempatkan dimana saja.
“Seharusnya mereka sudah siap untuk bisa ke kelurahan di kepulauan karena mereka sudah menyetujui atau mungkin musti bangun mall agar ASN mau bertugas disana,” terang Michael Kolonio.
Anggota Komisi lainnya, Mona Kloer menegaskan pemerintah harus memiliki sikap tegas kepada setiap ASN yang tidak ingin ke kepulauan, bahkan ada ASN asal kepulauan tetapi sudah tidak ingin kesana lagi.
“Diusul dipindah ke daerah terpencil namun menolak padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-undang, seharusnya sikap kita harus tegas untuk mengesekusi, harusnya menempatkan pegawai sesuai disipiln ilmu karena banyak tidak sesuai dengan gelar,” imbau Mona Kloer.
Kabag BKD Corry Tendean, mengungkapkan permasalahan ada ASN yang ditugaskan di kepulauan tetapi hanya datang hari Senin, nanti kembali hari Senin lagi padahal ASN tersebut orang kepulauan.
“Saat ini sementara ada proses dalam jabatan, dengan persetujuan, khusus untuk kelurahan dan kecamatan memang banyak kosong, karena tidak ada yang ingin kesana karena kepulauan, namun ada yang suka tetapi bermasalah dengan golongan jabatan,” pungkas Corry Tendean. (YohanesTumengkol)