Manado – Pada 8 Juni 2018 lalu
Kawasan Megamas oleh PT. Mega Jasa Kelola (MJK) melalui pengelola Secure Parkir telah menaikkan tarif parkir motor hingga 50 persen. Tarif dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000.
Hingga sekarang kenaikan tersebut masih dikeluhkan para penggendara roda dua. Bahkan, kebijakan MJK disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 (a) tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam pasal tersebut dituliskan biaya parkir kendaraan roda dua dalam 3 jam pertama hanya Rp. 1.000.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Manado, Nur Rasyid Abdulrahman mengatakan hingga saat ini pihak penggelola MJK tidak pernah konsultasi di DPRD Manado.
“Selama ini kenaikan itu hanya sepihak. Padahal perda itu merupakan respentatif dari rakyat. Harusnya MJK dan Secure Parkir melibatkan DPRD. Karena yang menjadi tempat bertanya masyarakat bukan perusahaan tetapi DPRD sebagai rumah rakyat. Dinas terkait pun tidak pernah memberitahukan kepada kami, padahal kami merupakan mitra,” kata Nur Rasyid Abdulrahman kepada BeritaManado.com, Selasa (16/10/2018).
Sikap arogansi MJK yang tidak melibatkan wakil rakyat dalam mengatur tarif parkir, ditegaskan Nur Rasyid Abdulrahman, Komisi B bakal menghearing pihak penggelola maupun dinas terkait.
“Belum lama ini kami telah turun lapangan. Karena itu secepatnya kita bakal mengagendakan pemanggilan hearing, supaya semua akan jelas,” tegas Nur Rasyid Abdulrahman
Terpisah, Delfi seorang pengendara sepeda motor mengatakan bahwa parkir di Kawasan Megamas dicurigai banyak terjadi pungutan liar (Pungli). Salah satunya, untuk tiket motor yang hilang, pengendara harus menganti itu dengan Rp. 15.000. Padahal kendaraan jelas milik pribadi dengan menunjukkan bukti surat-surat.
“Waktu masuk kan tiket sudah dibayar. Kenapa kalau hilang harus ganti dengan berlipat ganda. Setelah dibayar penjaga parkir pun tidak memberikan nota. Sedangkan kalau helm atau motor yang hilang mereka tak bertanggung jawab,” katanya.
(Anes Tumengkol)