Manado, BeritaManado.com — Pembahasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung alot pada rapat Badan anggaran antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.
Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulut June Silangen mengungkapkan kenaikan target maksimal PAD tahun 2024bahkan lebih tinggi dari tahun 2023.
“Dari kajian kami, paling tinggi adalah 3,25 persen. Dari target tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3,812 triliun, itu bisa dinaikkan menjadi Rp 3,911 triliun, atau 3,25 persen,” jelas June Rabu, (8/11/2023) di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut.
Meski demikian kenaikan target PAD tersebut pula mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo dimana pembahasan yang sedang dilakukan antara DPRD dan TAPD yang langsung menetapkan kenaikan sebesar 3,25% berdasarkan kajian.
“Hari ini saya tepuk tangan untuk pak June (Kepala Bapenda Sulut) yang mau menerima beban naik 3,25 persen. Tapi menurut saya perlu dihitung lagi, karena jangan sampai bapak langsung naikkan padahal uang tidak ada,” timpal Amir.
Lanjut Amir, TAPD harus memberikan penjelasan sebab ada sumber pendapatan baru khusus pajak sehingga menurutnya dari angka Rp 3,911 tersebut masih bisa di naikkan lagi.
“Kita pernah mengalami masa paceklik saat covid tetapi kenaikannya luar biasa dan Bapenda Sulawesi Utara mampu melampaui target pada masa itu. Masak sekarang sudah lewat, saya kira ini masa-masa keemasan, dipimpin Sekprov (Sekretaris Provinsi) dan kepala Bapenda yang rambutnya sudah putih seperti saya masak tidak bisa menaikkan pendapatan. Apa lagi kita enjoy-enjoy saja dengan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang baru kemarin sehingga tidak ada keberpihakan. Jadi mari kita hitung bersama sebab menurut saya kami juga punya hitungan bisa naik sampai berapa,” sorot Amir.
Amir pun mengungkap dimana, hitungan yang memungkinkan adanya kenaikan yang bisa melebihi target 3,25% itu berdasarkan hasil dari rapat pembahasan Panitia khusus (Pansus) pajak dan retribusi.
Di samping itu pula Kepala Bapenda Provinsi Sulut June Silangen menjelaskan bahwa 3,25% merupakan kenaikan pendapatan secara keseluruhan karena di dalamnya terdapat dana transfer.
“Karena dana transfer sendiri ada beberapa bagi hasil yang dapat di intervensi dengan berkolaborasi dengan Kantor wilayah pajak,” terang June.
(Erdysep Dirangga)