Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung bakal segera membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Pendaftaran itu kata Katua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw bakal dimulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
“Namun sebelumnya, tiap Caleg untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang prosesnya sudah berjalan yakni dari tanggal 18 Juni hingga 17 Juli 2018,” kata Deslie saat dihubungi BeritaManado.com, Sabtu (30/06/20180.
Deslie mengatakan, pendaftaran Caleg lewat Silon diwajibkan sebelum masa pendaftaran baru akan dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
Ia menjelaskan, Silon untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data, karena nantinya Caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta Pemilu.
“Melalui Silon masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data Caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap semua Caleg sebelum mendaftar secara manual ke KPU, terlebih dahulu mendaftar lewat Silon agar lebih memudahkan pencocokan data yang di Silon dengan data manual yang diserahkan saat datang mendaftar.
“Makanya kami mohon kepada para Caleg sudah di masukan Silon sebelum datang mendaftar tanggal 4 Juli nanti, agar lebih mudah melakukan pengecekan,” katanya.
Adapun aturan yang terdapat dalam Draf PKPU Tahun 2018 Pasal 11 ayat 3 dan 4 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah;
(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.
(4) Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
(abinenobm)
Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung bakal segera membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Pendaftaran itu kata Katua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw bakal dimulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
“Namun sebelumnya, tiap Caleg untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang prosesnya sudah berjalan yakni dari tanggal 18 Juni hingga 17 Juli 2018,” kata Deslie saat dihubungi BeritaManado.com, Sabtu (30/06/20180.
Deslie mengatakan, pendaftaran Caleg lewat Silon diwajibkan sebelum masa pendaftaran baru akan dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
Ia menjelaskan, Silon untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data, karena nantinya Caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta Pemilu.
“Melalui Silon masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data Caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap semua Caleg sebelum mendaftar secara manual ke KPU, terlebih dahulu mendaftar lewat Silon agar lebih memudahkan pencocokan data yang di Silon dengan data manual yang diserahkan saat datang mendaftar.
“Makanya kami mohon kepada para Caleg sudah di masukan Silon sebelum datang mendaftar tanggal 4 Juli nanti, agar lebih mudah melakukan pengecekan,” katanya.
Adapun aturan yang terdapat dalam Draf PKPU Tahun 2018 Pasal 11 ayat 3 dan 4 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah;
(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.
(4) Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
(abinenobm)