AMURANG – Drs Sonny Frans Tandayu selaku Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Minahasa Selatan mengakui bahwa jika dirinya hanya bisa memberi nasehat dan saran saja dalam penempatan dan jabatan strategis di daerah ini.
“Soal saran maupun nasehat saya selaku wakil bupati, diterima atau tidak menurutnya terserah saja dan tidak masalah baginya. Yang penting sudah memberikan saran. Dan setiap kebijakan atau rolling sekalipun saya tidak pernah komplain, lihat saja sekarang kan semua keputusan itu tetap berjalan. Hanya, ada nasehat dan saran dari saya agar semua keputusan supaya berwibawa, hendaknya dilindungi oleh payung hukum yang jelas,” ujar Tandayu kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.
Ketika disinggung beberapa jabatan strategis di Minsel, masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kata Tandayu, mereka yang Plt ini tidak mempunyai kewenangan lebih dalam mengambil keputusan strategis. “Plt tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis, misalnya saja bawahan salah mereka tidak ada kewenangan berikan sanksi,” jawab Tandayu.
Ditambahkanya, status Plt itu juga sebenarnya merugikan bagi pejabat itu sendiri. Sebab tidak ada tunjangan jabatan dan tidak diberi kesempatan kenaikan pangkat,” tambahnya. Sementara itu, Kabag Organisasi Tatalaksana (Ortal) Minsel, Cornelius Mononimbar saat ditanyakan mengenai penempatan plt dan definitif ini mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas dan disesuiakan Perbub Nomor 5 Tahun 2011, dalam hal kewenangan sama, hanya tidak mendapat tunjangan jabatan serta statusnya Plt.
“Yang membedakan status masih Plt itu sendiri, serta tidak mendapat tunjangan jabatan,” ucapnya. Ditambahkanya, status Plt sesuai aturan diatas hanya berlangsung 1 tahun setelah menerima nota dinas dari jabatan tersebut. (ape)
AMURANG – Drs Sonny Frans Tandayu selaku Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Minahasa Selatan mengakui bahwa jika dirinya hanya bisa memberi nasehat dan saran saja dalam penempatan dan jabatan strategis di daerah ini.
“Soal saran maupun nasehat saya selaku wakil bupati, diterima atau tidak menurutnya terserah saja dan tidak masalah baginya. Yang penting sudah memberikan saran. Dan setiap kebijakan atau rolling sekalipun saya tidak pernah komplain, lihat saja sekarang kan semua keputusan itu tetap berjalan. Hanya, ada nasehat dan saran dari saya agar semua keputusan supaya berwibawa, hendaknya dilindungi oleh payung hukum yang jelas,” ujar Tandayu kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.
Ketika disinggung beberapa jabatan strategis di Minsel, masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kata Tandayu, mereka yang Plt ini tidak mempunyai kewenangan lebih dalam mengambil keputusan strategis. “Plt tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis, misalnya saja bawahan salah mereka tidak ada kewenangan berikan sanksi,” jawab Tandayu.
Ditambahkanya, status Plt itu juga sebenarnya merugikan bagi pejabat itu sendiri. Sebab tidak ada tunjangan jabatan dan tidak diberi kesempatan kenaikan pangkat,” tambahnya. Sementara itu, Kabag Organisasi Tatalaksana (Ortal) Minsel, Cornelius Mononimbar saat ditanyakan mengenai penempatan plt dan definitif ini mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas dan disesuiakan Perbub Nomor 5 Tahun 2011, dalam hal kewenangan sama, hanya tidak mendapat tunjangan jabatan serta statusnya Plt.
“Yang membedakan status masih Plt itu sendiri, serta tidak mendapat tunjangan jabatan,” ucapnya. Ditambahkanya, status Plt sesuai aturan diatas hanya berlangsung 1 tahun setelah menerima nota dinas dari jabatan tersebut. (ape)