Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Senin (15/6/2020).
Dalam giat ini, Pemkab Mitra menggandeng aparat keamanan, baik Kepolisian, TNI maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun penertiban ini dilakukan karena Kebun Raya Megawati Soekarnoputri merupakan warisan dan objek vital yang harus dilindungi.
Selain itu, tingkat kerawanan yang cukup tinggi di lokasi tambang ilegal juga menjadi perhatian.
“Ini sesuai Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 175 Tahun 2014 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Secara Khusus, di dalamnya penggunaan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri,” ungkap Assisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mitra, Jani Rolos.
Dia menjelaskan, upaya pemerintah dalam pembangunan kebun raya terkendala dengan adanya penambangan di beberapa titik lokasi.
“Perlu disampaikan bahwa Bupati James Sumendap telah melakukan upaya lobi ke pemerintah pusat, untuk pembangunan kebun raya seperti bangunan yang sudah ada sekarang,” tandas Jani Rolos.
Selain itu menurutnya, Pemkab Mitra juga telah menganggarkan pembangunan infrastruktur jalan, sayangnya terkendala saat adanya penambang tanpa ijin, termasuk pedagang di bibir jalan.
“Ini sangat menghambat pembangunan kebun raya. Sebab terpantau di kebun raya, adanya penambang yang cukup dominan sehingga dapat mempengaruhi keamanan masyarakat,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, menjaga agar tidak terjadinya konflik, pihaknya melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian hingga TNI.
“Kita sudah melakukan pendekatan persuasif dengan penambang sebelumnya. Dalam giat ini ada Tim Maleo Polda sekira 45 personil, Polres Mitra 35 personil, TNI sekira 25 personil dan Sat pol PP 45 personil, termasuk instansi terkait di pemkab Mitra dan pemerintah kecamatan,” katanya.
Sementara menurutnya, Bupati James Sumendap berharap agar penertiban dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Bagi penambang tanpa ijin tentu ada upaya-upaya dan langkah untuk melakukan pengurusan ijin sehingga menjamin kepada para penambang di area tambang, baik itu dampak lingkungan maupun keamanan,” tutur Rolos.
Adapun tindakan penertiban juga dilakukan karena adanya penambang emas ilegal di areal Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang mengundang kerawanan konflik, di mana sejumlah pihak harus bertikai dan kuat dugaan terkait hasil tambang, akhir pekan lalu.
“Tindaklanjut penertiban akan menempatkan personil pada pos jaga di lokasi penertiban,” pungkasnya.
(***/Jenly Wenur)